perjalanan @nova

Entries categorized as ‘perjalanan (kantor)’

Sunset Policy - Pengampunan Pajak di UU KUP 2008

Maret 23, 2008 · & Komentar

Salah satu pasal yang mendapat perhatian besar dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang KUP (RUU KUP) adalah tentang Tax Amnesti atau Pengampunan Pajak. Dan ketika Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diundangkan, banyak yang memperhatikan ketentuan dalam pasal 37A dimana kebijakan ini merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang diminta kalangan usaha. Meski belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak.

Apa dan bagaimana Sunset Policy ini ?

Pasal 37A selengkapnya adalah sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 37A
Ayat (1)
Cukup jelas.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Penjelasan Pasal 37A
Ayat (2)
Cukup jelas.

Berdasarkan kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 jenis pengampunan pajak yaitu :

  1. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan
       
    Diatur lebih lanjut dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008
           
    Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
    a. Untuk semua Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi ; dan
    b. Yang telah memiliki NPWP ; dan
    c. Hanya SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 ; dan
    d. Mengakibatkan PPh Yang Masih Harus Dibayar menjadi lebih besar; dan
    e. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum pembetulan ; dan
    f. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008;
                                                
    Catatan :
    Meskipun jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan tetapi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 disebutkan bahwa sanksi bunga atas pembetulan SPT Tahunan di atas DIHAPUSKAN, bukan dikurangkan.
                                                                                                                              
    Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 UU KUP, yaitu bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
                                                                                                          
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
      
    Diatur lebih lanjut dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.
                                                            
    Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
    a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ; dan
    b. Yang belum memiliki NPWP ; dan
    c. Secara sukarela mendaftarkan diri memperoleh NPWP dalam tahun 2008 ; dan
    d. Untuk SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2008 ; dan
    e. Mengakibatkan adanya PPh Yang Masih Harus Dibayar ; dan
    f. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan ; dan
    g. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2009;
                                                                         
    Catatan :
    Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU KUP tentang Pemberian, Pengukuhan, dan Penghapusan NPWP.
                                                            
    Pasal 37 A UU KUP juga memberikan jaminan “tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali :
    a. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar , sesuai pasal 29 UU KUP.
    b. atau menyatakan lebih bayar, sesuai pasal 17 UU KUP

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 menyebutkan bahwa pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Efektif atau tidaknya program Sunset Policy ini akan terlihat dari penerimaan pajak di tahun 2008 yang ditargetkan dalam APBN 2008 sebesar Rp 591,98 triliun.

Note : juga di tulis untuk http://modernjakbar.wordpress.com

Kategori: perjalanan (kantor)
Tagged: , , , ,

Kuasa Wajib Pajak dan penjelasannya

Maret 14, 2008 · Tidak ada Komentar

Tanggapan atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 (beserta lampiran) tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa bahkan bisa dibilang heboh banget. Hampir di setiap milis perpajakan, tanggapan atas PMK ini sangat beragam. Terkadang ada beberapa issue tak sedap dibelakangnya, semisal : akan banyak karyawan bagian pajak yang akan di pecat, hanya Direktur dan Komisaris yang boleh melaporkan SPT ke KPP, dunia usaha udah susah dibikin tambah susah, tidak bussiness friendly , bahkan menuntut mundur Ibu Sri Mulyani tercinta.

Yang tidak dapat dikesampingkan juga adalah upaya-upaya beberapa pegawai DJP yang dengan gigih berusaha menjelaskan dasar-dasar PMK 22 tersebut dari mulai apa arti seorang kuasa wajib pajak, apa arti Wajib Pajak, siapa penanda tangan SPT, sampai penjelasan tentang konsultan pajak. Meski belum dapat memuaskan semua pihak namun upaya tersebut patutlah dihargai. Kebetulan PMK ini terbit belum didampingi oleh Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk lebih lanjut pelaksanaannya.

Upaya pihak DJP untuk memberikan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan di lapangan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus. Dalam Surat Edaran tersebut terutama pada point.11 ditegaskan apa yang menjadi perdebatan dalam PMK No.22 yaitu :

  1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakann dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewaiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  2. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  3. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukkan.

Dengan keluarnya petunjuk pelaksanaan ini diharapkan polemik yang berkaitan dengan Kuasa Wajib Pajak dapat mereda dan semua pihak dapat mengambil manfaat yang berguna atas diskusi yang telah terjadi.

Kategori: perjalanan (kantor)
Tagged: , , , , ,

I will use google before asking the dumb question !

Maret 13, 2008 · & Komentar

Pernah gak dengar orang yang menyampaikan pendapatnya berapi-api tetapi tanpa mempunyai dasar yang jelas? Ato mungkin suatu pernyataan yang sebenarnya dia gak paham-paham betul tetapi diucapkan dengan begitu indah sehingga banyak orang yang mempercayainya? Ato sebuah komentar atas thread ato artikel yang malah membikin perdebatan karena tidak pada tempatnya.
Ato jangan-jangan sering berbicara demikian ..? :)
Jangan takut.. aku sering banget. :) Lho kok ?
Lha iya .. Pertama, karena cuma dengan bicara aku bisa mendengar pendapatku sendiri. Kedua, sedang bete cuma pengen ngomong aja. Ketiga, sekedar sharing ama temen deket, Keempat, .. lho kok banyak .. ya iyalah kan pembelaan diri hehehe .. :D

Suatu pernyataan yang diungkapkan di depan publik dan pendengar ato pembaca yang beragam, seperti di blog ato forum, sebaiknya telah melalui pemikiran yang matang. Minimal sudah di sharing ama temen deket ato dipikirkan efeknya. Meskipun ada tindakan lain yang bisa mengikuti seperti ralat ato permohonan maaf, umumnya pendapat tersebut masih akan menjadi perbincangan yang lama. Dan membutuhkan waktu yang lama untuk kembali mendapat kepercayaan jika sudah terlanjur berpendapat tetapi salah kurang tepat.

Tentu bukan hanya pernyataan ato pendapat yang memerlukan dasar, tetapi juga sebuah pertanyaan. Sebagai contoh, sebuah pertanyaan -dimana bisa mendapatkan obat perangsang- dalam suatu forum xxx pun langsung mendapat sambutan yang meriah. Meriah bukan karena banyak yang memberikan jawaban tetapi banyaknya makian dan hukuman (berupa red reputation) atas anggota forum tersebut. Bayangkan suatu forum yang notabene berkisar seks tetapi pertanyaan yang juga berkisar seks bisa menimbulkan gejolak yang demikian heboh. Apalagi jika pertanyaan itu diajukan dalam forum umum ato bahkan forum keagamaan .. bisa jadi kutukan bahkan santet langsung dikirim.

Lha trus apa musti jago dulu baru bicara dan bertanya ?

Ya enggak gitu maksudnya. Tapi jika pernyataan ato pertanyaan itu dilakukan dalam suatu forum yang tidak ada batasan waktu berbicara seperti forum diskusi di internet tentu lebih baik jika setiap omongan yang serius didukung fakta. Cari tau dengan jarimu … bisa di wikipedia, blog walking, ato googling*). Emang agak repot.. tapi menunjukkan bahwa kita serius dan bukan pepesan kosong.

google
Gambar di atas aku temukan juga lewat googling, setelah membaca suatu thread dimana di tanyakan “Apakah DJP masih perlu ?” dan salah satu komentar di dalamnya menyebutkan lebih baik langsung membayar pajak untuk perbaikan jalan dari pada bayar pajak ke pemerintah dahulu. Bukan suatu komentar yang salah sih .. meski menurutku kurang dewasa saja. Jika saja pelaku komentar tadi cuma sekedar iseng dan hanya ingin membuat thread tadi booming dengan comment alias orgasme komentar tentu tak jadi soal. Tapi melihat dari caranya mengemukakan pendapat dan track recordnya dalam berpendapat di forum tersebut, membuktikan bahwa kemampuan riset dan keterbukaannya atas informasi masih sangat kurang. Bukan semata-mata karena aku orang pajak maka aku berbicara begini, tapi mungkin lebih bisa dipikirkan kenapa pajak harus ada, apa dasar suatu pajak, filosofinya, dll. Jika itu dilakukan tentu hal-hal semacam “dumb question” tadi tidak akan dilontarkan.

Aku pribadi sangat menyadari bahwa DJP dimana aku bekerja masih jauh dari sempurna. Tidak bisa memuaskan banyak harapan yang diinginkan banyak orang. Tapi jika ditanyakan apakah masih perlu, tentu jawabannya masih perlu. Maka bagiku ini termasuk “dumb question” dan bukan suatu pertanyaan retoris.

Salah satu keuntungan dari “menggunakan jari” tadi adalah kemampuan untuk memahami pola pikir lawan bicara kita. Suatu diskusi yang baik akan tercipta dimana masing-masing pihak dapat memahami dasar pemikiran pihak yang lain. Dan berusaha membawa menuju pada pemikiran bersama yang berujung pada keadaan yang lebih baik. Begitu lah menurutku …

@nova
do not judge. be communicative !

*) Googling : suatu tehnik mencari (search) tahu tentang sesuatu hal lewat internet. Karena sebagian besar orang di dunia menggunakan situs google untuk mencari, maka biasa disebut googling.

Kategori: perjalanan (diri) · perjalanan (kantor)
Tagged: , , , , ,

Reformasi Birokrasi di Bidang Perpajakan

Maret 12, 2008 · 1 Komentar

Sedari dulu berusaha mencari berita tentang reformasi di instansi tempatku bekerja. Akhirnya menemukannya, di situs ini. Meski telah dikutip sumbernya tetapi aku gak bisa mengaksesnya langsung. Jadi aku copy paste aja ya .. silakan dibaca dan mungkin bisa dibandingkan dengan kenyataan dilapangan. :)

DALAM rangka peningkatan kinerja menuju good governance Direkterat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi di bidang perpajakan.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak, maka berikut ini disampaikan rangkuman hasil wawancara Media Indonesia dengan Dr. Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak.

Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu: keadilan (equity), kemudahan {simple and understandable), waktu dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mendukung semua itu Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari 4 (empat) pilar, yaitu:

Modernisasi Administrasi Perpajakan

Modernisasi administrasi yang digulirkan mulai tahun 2002 terus dikembangkan, akhir tahun 200/ seluruh kantor pajak di Jawa telah modern yang akan disusul seluruh Indonesia pada akhir tahun 2008.

Ciri khas kantor modern ini selain seluruh sitem administrasinya dibangun berbasis Teknologi Informasi (TI) sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih efisien, aman, dan akurat juga organisasinya dibangun berdasarkan fungsi sehingga diharapkan dapat menuntaskan segala macam pekerjaan tanpa harus khawatir tumpang tindih dengan pekerjaan lainnya, tugas-tugas dibagi habis sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan, setiap pekerjaan dilengkapi dengan SOP (StandartOperating’Procedure), untuk memudahkan pelaksanaannya.

Dalam rangka peningkatan pelayanan di kantor modern dibentuk Account Representative (AR) yang bertugas melayani dan memutakhirkan data/ informasi Wajib Pajak yang menjadi tanggungannya.

Sumber Daya Aparatur juga ditingkatkan kualitasnya melalui training, pengujian (tes), peringkat jabatan, indikator kunci kinerja, dan penerapan kode etik yang ketat.

Dari jumlah SDM yang ada dirasakan masih kurang memenuhi kebutuhan terutama tenaga pemeriksa fungsional dan TI, jumlah tenaga fungsional pemeriksa yang ada baru sekitar 2.000 orang, idealnya sekitar 25% dari 30.000 pegawai yang ada.

Dalam organisasi yang baru ini dibentuk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur yang bertugas mengawasi aparat pajak (semacam provost).

Amandemen Undang Undang Perpajakan

Dalam rangka mengakomodasi pengaruh perkembangan ekonomi dan sosial, maka undang undang perpajakan senantiasa perlu disempurnakan untuk dapat menaikkan daya saing para pelaku ekonomi.

Amandemen ini juga lebih menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak, sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan integritas dan mutu hasil pekerjaan.

Intensifikasi Pajak

Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan self assessment oleh Wajib Pajak dilakukan intensifikasi dengan lebih sistematik dan terstandar. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diinstruksikan membuat mapping dan profiling seluruh Wajib Pajaknya dimulai dengan 200 Wajib Pajak terbesar, dengan demikian dapatlah ditentukan beberapa rasio keuangan yang menjadi benchmark untuk tiap jenis/kelompok usaha yang dapat dipakai sebagai indikator kewajaran. Jika diketahui ada Wajib Pajak yang rasio keuangannya tidak sesuai dengan benchmark-nya, maka Wajib Pajak tersebut harus memberi penjelasan dan membetulkan SPT-nya, jika tidak bersedia akan dilakukan pemeriksaan dan dapat diteruskan dengan penyidikan.

Beberapa program lain yang dikembangkan dalam intensifikasi ini misalnya Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP) yang dapat mengadu seluruh data transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya untuk menguji kebenaran pelaporannya. Program lain adalah aktivasi WP Non Filler (WP terdaftar tetapi tidak memasukkan SPT) yang dilakukan dengan komunikasi telepon berbasis TI. Selain itu Kantor Pusat DJP berdasarkan benchmarkie\ah memanggil para Wajib Pajak dari sektor yang sedang booming, yaitu kelapa sawit, real estate dan konstruksi untuk membetulkan SPT masing-masing.

Ekstensifikasi

Jumlah penduduk Indonesia 220 juta atau 55 juta Kepala Keluarga, atau kalau dianggap yang mempunyai penghasilan yang dapat dikenakan pajak adalah separuhnya atau 27,5 juta berarti sejumlah itu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ternyata yang memiliki NPWP masih sangat sedikit yaitu 4 juta. Oleh karena itu ekstensifikasi terus menerus digalakan, kali ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan’ yaitu: property, pemberi kerja, dan profesi.

Namun pendekatan cara ini ada batas waktunya dan kemungkinan tahun depan akan diganti dengan cara menggunakan peta bfok yang ada dalam administrasi PBB.

Mengingat ekstensifikasi ini tidak dapat dilakukan sendiri ofeh Direktorat Jenderal Pajak, maka dijalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan para kepala daerah, gubernur, bupati/ walikota. Apabila penerimaan pajak meningkat tentunya APBD juga akan meningkat karena selain Bagi Hasil Pajak (PPh Orang Pribadi + PPh Pasal 21 dan PBB) yang diperoleh daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) yang 70% nya bersumber dari pajak juga akan meningkat.

Sebagai penutup diingatkan bahwa bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang bisa membiayai keperluannya sendiri, maka dari itu milikilah NPWP dan bayar pajak. (Gty/S-5)

Media Indonesia; Selasa, 30 Okt 2007

Kategori: perjalanan (kantor)
Tagged: , , , , , , ,