Tag Archives: superbody

Bubarkan KPK .. mudah kok.

Seorang pakar telematika terkemuka di Indonesia yang namanya gak boleh disebut pernah menyinggung kalo blogger itu seorang pembohong. Buktinya adalah bahwa kebanyakan blogger itu adalah pekerja kantoran dan menggunakan waktu bekerjanya di kantor untuk nge-blog. Hal yang berarti menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi yang berarti juga korupsi waktu. Wuih hebat juga ya sekarang jago ngomongin korupsi. Emang korupsi ada metadatanya ? halah .. :p

Jadi blogger seorang koruptor ?
Wah bisa ditangkap KPK duoong .. takuuut…

Dari pada ngomongin si kangmas mending kita ngomongin KPK yuuuk, ada yang tau apa itu KPK anak-anak …?

“KPK itu lembaga ekstra ordinary bukan superbody, … dengan misi yaitu mengembalikan uang negara yang dikorupsi,”
Agung Laksono

Bagus, jawaban ditampung… ada yang lain anak-anak ?

“KPK ini sudah terlalu superbody,… kalau perlu dibubarkan”
Ahmad Fauzi

Bagus anak-anak… yang harus kalian kedepankan adalah bahwa yang namanya pendapat ya gak ada yang salah. Jadi harus mendapat apresiasi. tepuk tangan anak-anak ….

Nah sekarang kita akan coba bahas apa itu KPK.



Dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Dari tugas dan wewenang di atas, siapa yang akan memutuskan perkara jika diajukan ke pengadilan?

Hakiiiiiim , sebagai Yudikatif.

Betul sekali dan ini menegaskan bahwa KPK tidak mengambil alih fungsi Yudikatif.
Nah anak-anak ada yang tau siapa membikin Undang-Undang ?

Saya .. saya.. berdasarkan Pasal 20 UUD 1945 :
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Pinter. Disini saya mo bilang kalo KPK gak bisa bikin UU yang berarti KPK tidak melakukan fungsi Legislatif. DPR dan Presiden yang bekerjasama sehingga bisa lahir sebuah undang-undang.

Berarti kalo ada ketua dan anggota dewan yang tidak tau isi undang-undang yang dibikinnya disebut … ?

***** (sensor)

Oke deh, gak berani ngomong gak papa..

Berarti sekarang kita paham bahwa KPK bukan lembaga superbody.. dan yang bilang begitu adalah goblog kurang membaca 🙂 .

Sekarang apa sih korupsi itu ?

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Yaitu :

  1. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara;
  2. Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara;
  3. Menyuap pegawai negeri (ada 2 bentuk/jenis);
  4. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
  5. Pegawai negeri menerima suap (ada 3 bentuk/jenis);
  6. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
  7. Menyuap hakim;
  8. Menyuap advokat;
  9. Hakim dan advokat menerima suap;
  10. Hakim menerima suap;
  11. Advokat menerima suap;
  12. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
  13. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
  14. Pegawai negeri merusakkan bukti;
  15. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti (ada 2 bentuk/jenis);
  16. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;
  17. Pegawai negeri memeras;
  18. Pegawai negeri memeras pegawai negeri lain;
  19. Pemborong berbuat curang;
  20. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
  21. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;
  22. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
  23. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
  24. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
  25. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
  26. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK.

Banyak kan.. coba hitung berapa yang sudah kalian langgar.

😆 (malu)

Lho kok ada yang mencatat. Ini saya bagi Buku Saku Korupsi dari KPK, kalo kurang ambil sendiri di situs KPK. Oke, sebelum waktu habis. Siapa yang mau ikut memberantas korupsi ?

Sayaaaaa …

Lho kenapa pula kita ikut membantu.. toh dah ada KPK.. ngapain ???

KPK hanyalah sebatang lilin kecil yang tidak mungkin mampu menerangi ”ruangan gelap yang besar” bernama Indonesia dari praktik korupsi yang sedang menggerogoti tubuh Indonesia. Perlu lilin lain yang ikut dinyalakan bersama-sama dalam memberantas korupsi. Namun, ternyata lilin lain tidak kunjung dinyalakan.
Taufiequrachman Ruki

Betul kata pak Taufik, teman-teman. KPK perlu didukung. Sebab korupsi yang sudah mengurat di tubuh ibu pertiwi perlu dibasmi. Dan ini perlu tidak bisa kalo cuma KPK sendiri. Ingat.. jika KPK berjalan sendiri maka akan terjadi monopoli dalam usaha pemberantasan korupsi. Dan jika terjadi monopoli maka KPK akan dapat dituntut ke Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dibubarkan.

Mudah bukan membubarkan KPK ?!